sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bangun PLTU Baru Dilarang, Pengusaha Batu Bara Siap Patuhi Perpres EBT

Economics editor Rizky Fauzan
09/10/2022 08:23 WIB
Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) akan mematuhi Peraturan Presiden No 112 tahun 2022 tentang larangan pembangunan PLTU baru.
Bangun PLTU Baru Dilarang, Pengusaha Batu Bara Siap Patuhi Perpres EBT. (Foto: MNC Media).
Bangun PLTU Baru Dilarang, Pengusaha Batu Bara Siap Patuhi Perpres EBT. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) menanggapi terbitnya Peraturan Presiden No 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik yang diharapkan mampu menarik investasi hijau. Selain itu, menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca di 2030. 

Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia mengatakan, APBI bersama pemasok batu bara lainnya telah memahami penggunaan batu bara akan semakin berkurang seiring dengan komitmen pemerintah menuju net zero emission (NZE). 

“Kami dari pelaku usaha tentu saja mematuhi Perpres tersebut yang mengatur pembatasan PLTU batu bara untuk jangka panjang. Pada saat PLTU akan berkurang, produksi batu bara kami juga diperkirakan akan semakin berkurang,” kata Hendra di Jakarta, dikutip Minggu (9/10/2022).

Di sisi lain, dia menjelaskan, pemanfaatan batu bara dalam negeri bukan hanya untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), melainkan juga industri. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement