"Pembatasan PLTU bersifat jangka panjang. Pada saat nanti PLTU berkurang produksi batu bara juga akan berkurang. Saya kira pemerintah sudah mempertimbangkan semuanya,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR), Fabby Tumiwa menerangkan, Perpres tersebut bersifat positif dalam memajukan energi terbarukan.
“Sekarang tinggal pelaksanaannya oleh PT PLN,” ujarnya.
Melalui Perpres itu pula, menurut Fabby, memberikan dukungan pada energi terbarukan dengan ketentuan untuk pensiun dini PLTU, mengatur harga energi terbarukan, serta insentif.
Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana mengatakan, keluarnya regulasi tersebut menandai dimulainya era pembangunan pembangkit listrik rendah emisi dan ramah lingkungan sekaligus pelarangan pembangunan PLTU baru.