sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bangun PLTU Baru Dilarang, Pengusaha Batu Bara Siap Patuhi Perpres EBT

Economics editor Rizky Fauzan
09/10/2022 08:23 WIB
Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) akan mematuhi Peraturan Presiden No 112 tahun 2022 tentang larangan pembangunan PLTU baru.
Bangun PLTU Baru Dilarang, Pengusaha Batu Bara Siap Patuhi Perpres EBT. (Foto: MNC Media).
Bangun PLTU Baru Dilarang, Pengusaha Batu Bara Siap Patuhi Perpres EBT. (Foto: MNC Media).

"Pemanfaatan batu bara domestik untuk industri sejauh ini masih diperbolehkan,” tambahnya.

Hendra menjelaskan, hingga saat ini industri non-kelistrikan, seperti tekstil, masih mengandalkan batu bara sebagai sumber energi yang paling diandalkan. 

Adapun, melalui Perpres EBT juga menandakan semakin mantapnya arah kebijakan percepatan pengakhiran masa operasional pembangkit listrik batu bara atau PLTU di Indonesia. 

Pengembangan PLTU juga baru dilarang, kecuali untuk PLTU yang terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam, seperti smelter, atau yang termasuk dalam proyek strategis nasional (PSN). Pengembangan PLTU baru ini juga dibatasi masa operasinya paling lama sampai dengan 2050.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement