"Pemanfaatan batu bara domestik untuk industri sejauh ini masih diperbolehkan,” tambahnya.
Hendra menjelaskan, hingga saat ini industri non-kelistrikan, seperti tekstil, masih mengandalkan batu bara sebagai sumber energi yang paling diandalkan.
Adapun, melalui Perpres EBT juga menandakan semakin mantapnya arah kebijakan percepatan pengakhiran masa operasional pembangkit listrik batu bara atau PLTU di Indonesia.
Pengembangan PLTU juga baru dilarang, kecuali untuk PLTU yang terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam, seperti smelter, atau yang termasuk dalam proyek strategis nasional (PSN). Pengembangan PLTU baru ini juga dibatasi masa operasinya paling lama sampai dengan 2050.