"Berkat kepiawaian Bapak Presiden Prabowo dalam bernegosiasi, Indonesia berhasil memperoleh tarif yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan negara-negara pesaing. Hal ini menjadi modal penting bagi peningkatan daya saing industri nasional,” katanya.
Selanjutnya, kata Febri, katalis positif lainnya yakni kemajuan perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Perjanjian dagang ini dinilainya sangat dinanti dan diapresiasi oleh pelaku industri karena akan membuka hambatan ekspor yang selama ini dihadapi produk manufaktur Indonesia.
"Perjanjian IEU-CEPA ini juga diyakini akan membuka akses pasar ekspor Indonesia ke kawasan Eropa secara lebih luas dan kompetitif," tuturnya.
Selain itu, revisi Permendag 8 Tahun 2024 yang juga menjadi faktor penting dalam upaya mendorong kepercayaan pelaku industri dalam negeri. Meski begitu, kata dia, dunia usaha juga masih mempertanyakan regulasi lanjutan untuk perlindungan sektor lainnya.
“Setelah industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mendapat perlindungan melalui revisi Permendag 8/2024, pelaku usaha di sektor lain juga menanti kebijakan serupa yang mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian dalam persaingan pasar,” imbuhnya.