IDXChannel - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 sebagai aturan pelaksanaan tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Terbitnya aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Agenda tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Beleid ini diundangkan per 23 Desember 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, mengharapkan Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.
"PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta," ujar Neilmaldrin di Jakarta, Senin(27/12/2021).