IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkap ada denda besar bagi para wajib pajak yang enggan memasukkan harta kekayaannya ke negara. Di mana harta tersebut dimasukkan secara sukarela ke dalam SPT Tahunan badan maupun pribadi, atau melalui program tax amnesty atau pengampunan pajak mulai awal 2022 mendatang.
Jika tidak melaporkan, Sri Mulyani menegaskan masyarakat harus siap menanggung akibatnya dengan menerima sanksi denda. Hal ini akan dilakukan bila pemerintah menemukan ada harta kekayaan yang belum dilaporkan.
"Kalau tidak ikut gimana? Boleh juga juga sih, tapi kalau saya menemukan harta Anda, agak mengkhawatirkan sih konsekuensinya," kata Menteri Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (17/12/12021)
Kata dia, jika harta didapat sebelum tahun 2015 dan ditemukan pemerintah tidak dilaporkan, maka pemilik aset akan dikenakan sanksi pajak 200 persen. Artinya pajak yang dibayarkan seharga 2 kali lipat aset yang disembunyikan.
"Jadi mau dikenakan sanksi pajak 200 persen?" katanya.
Sementara bila asetnya di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/EBT, dendanya 6 persen. Jika, belum dilaporkan pada periode 2012-2016, maka sanksi pajaknya 25 persen untuk pajak badan dan 30 persen untuk orang pribadi.