sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Enggan Ikutan Tax Amnesty, Sri Mulyani Ungkap Dendanya Bisa Dua Kali Lipat

Economics editor Rina Anggraeni
17/12/2021 16:51 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkap ada denda besar bagi para wajib pajak yang enggan memasukkan harta kekayaannya ke negara.
Enggan Ikutan Tax Amnesty, Sri Mulyani Ungkap Dendanya Bisa Dua Kali Lipat. (Foto: MNC Media)
Enggan Ikutan Tax Amnesty, Sri Mulyani Ungkap Dendanya Bisa Dua Kali Lipat. (Foto: MNC Media)

Maka dari itu, dia meminta agar masyarakat ikut program pengungkapan sukarela (PPS) tahun depan. Sebab, denda yang dikenakan lebih ringan. Bila aset ada di luar negeri maka dendanya hanya 11 persen sedangkan bagi aset yang ada di dalam negeri dikenakan denda 6 persen.

"Makanya ikut saja, ini dendanya jauh lebih ringan daripada denda 200 persen," tandasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement