Maka dari itu, dia meminta agar masyarakat ikut program pengungkapan sukarela (PPS) tahun depan. Sebab, denda yang dikenakan lebih ringan. Bila aset ada di luar negeri maka dendanya hanya 11 persen sedangkan bagi aset yang ada di dalam negeri dikenakan denda 6 persen.
"Makanya ikut saja, ini dendanya jauh lebih ringan daripada denda 200 persen," tandasnya. (TYO)