sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani: Perusahaan Potong PPh Karyawan Tapi Gak Disetor Itu Jahat!

Economics editor Rina Anggraeni
17/12/2021 11:41 WIB
Sri Mulyani menilai kehadiran undang-undang (UU) harmoniasi pajak memberikan keadilan bagi wajib pajak yang menunda membayar pajak.
Sri Mulyani  menilai kehadiran undang-undang (UU) harmoniasi pajak memberikan keadilan bagi wajib pajak yang menunda membayar pajak. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani menilai kehadiran undang-undang (UU) harmoniasi pajak memberikan keadilan bagi wajib pajak yang menunda membayar pajak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu)  Sri Mulyani  menilai kehadiran undang-undang (UU) harmoniasi pajak memberikan keadilan bagi wajib pajak yang menunda membayar pajak.

Dia pun menceritakan beberapa perusahaan telah memotong pajak penghasilan karyawannya. Namun, tidak menyetorkan ke negara akan mendapatkan sanksi.

"Ada perusahaan memotong pph dari karyawan tapi enggak disetor itu jahat. Itu hak negara," katanya Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (17/12/2021).

Dia pun mengkalkulasi bagi wajib pajak (WP) yang sengaja menunda pembayaran pajak akan mendapatkan sanksi double. Adapun, sanksi yang diberikan membayar pajak lebih ditambah dengan suku bunga yang dibayarkan

"Sanksi pajak dibuat agar kepatuhan tetap terjsdi kalau ada wajib pajak sengaja salah diberikan sanksi. Sanksinya pertama kalau enggak  bayar pajak berapa sanksinya nilai uang yang hilang itu ditambah suku bunga berlaku," imbuhnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement