IDXChannel - Pemerintah tidak hanya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) keluar kota ketika libur nasional tahun ini, tetapi juga melarang mengambil cuti berdekatan dengan libur nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo sebelumnya telah menyatakan bahwa PNS dan PPPK dilarang untuk mengambil cuti yang berdekatan dengan libur nasional tahun 2021. Hal ini pun ditindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No.13/2021.
Di dalam SE tersebut Tjahjo mengatur pembatasan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Pegawai ASN tidak boleh mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional,” demikian bunyi SE yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2021.
Seperti diketahui libur nasional 2021 yang masih tersisa antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 11 Agustus 2021 Tahun Baru Islam 1443 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 20 Oktober 2021 Maulid Nabi Muhammad SAW dan 25 Desember Hari Raya Natal.