IDXChannel - Pemerintah mengeluarkan aturan melarang Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pergi keluar kota saat libur nasional sepanjang 2021.
Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, ia menerbitkan Surat Edaran (SE) No.13/2021. SE berisi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK untuk berpergian selama libur nasional tahun 2021.
Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur nasional tahun 2021.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” demikian bunyi ketentuan dalam SE yang diterbitkan 25 Juni 2021.
Seperti diketahui libur nasional 2021 yang masih tersisa antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 11 Agustus 2021 Tahun Baru Islam 1443 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 20 Oktober 2021 Maulid Nabi Muhammad SAW dan 25 Desember Hari Raya Natal.