PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut. (RAMA)
Advertisement
Catat! PNS Dilarang Keluar Kota Selama Libur Nasional 2021
Pemerintah mengeluarkan aturan melarang Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pergi keluar kota saat libur nasional sepanjang 2021.

Catat! PNS Dilarang Keluar Kota Selama Libur Nasional 2021 (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement