sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! PNS Dilarang Keluar Kota Selama Libur Nasional 2021

Economics editor Dita Angga Rusiana
25/06/2021 17:36 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan melarang Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pergi keluar kota saat libur nasional sepanjang 2021.
Catat! PNS Dilarang Keluar Kota Selama Libur Nasional 2021 (FOTO: MNC Media)
Catat! PNS Dilarang Keluar Kota Selama Libur Nasional 2021 (FOTO: MNC Media)

Namun larangan ini dikecualikan untuk:

1. Pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office). Seperti contohnya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur maupun Mebidangro

2. Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja

3. Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Bagi pegawai ASN yang dikecualikan tersebut diharapkan memperhatikan beberapa hal berikut:

1. Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement