sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! PNS Dilarang Keluar Kota Selama Libur Nasional 2021

Economics editor Dita Angga Rusiana
25/06/2021 17:36 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan melarang Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pergi keluar kota saat libur nasional sepanjang 2021.
Catat! PNS Dilarang Keluar Kota Selama Libur Nasional 2021 (FOTO: MNC Media)
Catat! PNS Dilarang Keluar Kota Selama Libur Nasional 2021 (FOTO: MNC Media)

2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19

4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut.

Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

 “PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai  ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement