sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PNS Dilarang Cuti Berdekatan dengan Libur Nasional

Economics editor Dita Angga Rusiana
25/06/2021 18:17 WIB
Pemerintah tidak hanya melarang ASN atau PNS keluar kota ketika libur nasional tahun ini, tetapi juga melarang mengambil cuti berdekatan dengan libur nasional.
PNS Dilarang Cuti Berdekatan dengan Libur Nasional (FOTO: MNC Media)
PNS Dilarang Cuti Berdekatan dengan Libur Nasional (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah tidak hanya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) keluar kota ketika libur nasional tahun ini, tetapi juga melarang mengambil cuti berdekatan dengan libur nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo sebelumnya telah menyatakan bahwa PNS dan PPPK dilarang untuk mengambil cuti yang berdekatan dengan libur nasional tahun 2021. Hal ini pun ditindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No.13/2021.

Di dalam SE tersebut Tjahjo mengatur pembatasan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Pegawai ASN tidak boleh mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional,” demikian bunyi SE yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2021.

Seperti diketahui libur nasional 2021 yang masih tersisa antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 11 Agustus 2021 Tahun Baru Islam 1443 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 20 Oktober 2021 Maulid Nabi Muhammad SAW dan 25 Desember Hari Raya Natal.

Pada SE itu juga Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang dimaksud.

Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut.

Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

 “PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai  ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.

PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.  (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement