sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PNS Dilarang Cuti di 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, Berikut Aturan Menpan-RB 

Economics editor Dimas Choirul
27/11/2021 21:50 WIB
Soal larangan cuti ASN/PNS di 24 Desember -2 Januari 2022, berikut aturan dalam SE yang diterbitkan Menpan RB.
PNS Dilarang Cuti di 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, Berikut Aturan Menpan-RB  (Dok.MNC )
PNS Dilarang Cuti di 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, Berikut Aturan Menpan-RB  (Dok.MNC )

Sementara, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Untuk pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal, seperti;

1. peta zonasi penyebaran Covid-19;

2. peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;

3. kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri;

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement