sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PNS Dilarang Cuti di 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, Berikut Aturan Menpan-RB 

Economics editor Dimas Choirul
27/11/2021 21:50 WIB
Soal larangan cuti ASN/PNS di 24 Desember -2 Januari 2022, berikut aturan dalam SE yang diterbitkan Menpan RB.
PNS Dilarang Cuti di 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, Berikut Aturan Menpan-RB  (Dok.MNC )
PNS Dilarang Cuti di 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, Berikut Aturan Menpan-RB  (Dok.MNC )

4. kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

5. protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan;

6. penggunaan platform PeduliLindungi.

Pada SE tersebut juga tercantum bahwa PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing. Kemudian PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan untuk selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru. Laporan menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran.

(IND) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement