sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polda Bali Sita Baju Thirifting dari Malaysia Rp1,1 Miliar

Economics editor Chusna/Kontributor
20/03/2023 14:37 WIB
Polda Bali menyita 117 bal pakaian bekas (thrifting) yang didatangkan dari Malaysia. Pakaian tersebut bernilai Rp1,1 miliar.
Polda Bali Sita Baju Thirifting dari Malaysia Rp1,1 Miliar (FOTO: MNC Media)
Polda Bali Sita Baju Thirifting dari Malaysia Rp1,1 Miliar (FOTO: MNC Media)

Dari kedua pelabuhan, barang lalu dikirim lewat jalur darat ke pasar Gede Bage Bandung. "Lalu pengiriman ke Bali menggunakan truk," ungkap Putu Jayan.

J dan B dijerat pasal 62 ayat 1pasal 8 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 dan 53 KUHP. "Ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar," tutup Kapolda Bali. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement