Dari kedua pelabuhan, barang lalu dikirim lewat jalur darat ke pasar Gede Bage Bandung. "Lalu pengiriman ke Bali menggunakan truk," ungkap Putu Jayan.
J dan B dijerat pasal 62 ayat 1pasal 8 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 dan 53 KUHP. "Ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar," tutup Kapolda Bali. (RRD)