"Tersangka membeli gas 3 kg seharga Rp18.000 sampai dengan Rp19.500, kemudian setelah dilakukan pemindahan ke tabung gas 12 kg, terangka menjual ke rumah tangga hingga restoran seharga Rp115.000 per tabung," terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, KPH menggunakan alat suntik khusus untuk memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg.
"Dia menggunakan alat penyuntik yang terbuat dari besi yang ditusukkan ke bagian valve-nya tabung gas 12 kg yang kosong. Kemudian, tabung gas 3 kg diposisikan di atasnya dan ditempel es batu, sehingga isi dari tabung gas 3 kg pindah ke tabung 12 kg," paparnya.
Menurut Andry, praktik oplosan gas elpiji ini dilakukan oleh KPH bersama empat orang karyawannya. Selama setahun menjalankan bisnis tersebut, KPH meraup omzet hingga Rp20 juta per bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Numi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun bui," tandasnya.
(IND)