Selebihnya kabid Humas Polda memberikan himbauan agar masyarakat lebih berhati - hati dalam hal ini, terutama agar mereka tidak tersandung dalam jeratan hukum.
"Kami menghimbau kepada masyarakat, terutama orang tua, karena di sini juga banyak terlihat pekerja di bawah umur. Karena kekurangan pengetahuan dalam kegiatan ilegal ini. Jadi harus ada pengawasan agar tidak tersandung persoalan hukum," Ucapnya
Kegiatan Pinjol ilegal tersebut bisa dikenakan UU ITE atau UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999, pasal 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (TIA)