IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memberantas layanan keuangan digital ilegal yang membahayakan masyarakat, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya menggandeng beberapa pihak untuk mendukung langkah ini.
"Kami bersama Polri, Kominfo, Bank Indonesia, Kemenkop UKM, menandantangani Surat Keputusan Bersama pada 20 Agustus 2021," ujar Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia, Kamis (20/1/2022).
Wimboh menambahkan, komitmen OJK ini didasarkan pada pemahaman masyarakat atas produk dan layanan digital yang tidak diiringi dengan pemahaman risikonya.
"Sehingga masyarakat tidak bisa memahami konsekuensi secara lengkap, terutama produk berizin maupun tidak berizin," ujarnya.