Dalam kerjasama tersebut, OJK bersama stakeholder terkait akan meningkatkan literasi, edukasi, dan melakukan penegakan hukum untuk perlindungan masyarakat.
"Kami dukung langkah penegakan hukum tersebut kepada para pelaku pinjol ilegal dan seluruh pihak terkait," tutur Wimboh.
Diketahui, kinerja peer to peer lending mengalami pertumbuhan positif di 2021. Jumlah nasabah peer to peer lending naik 68,15% dari 43,56 juta nasabah menjadi 73,25 juta nasabah. Outstanding pinjamannya juga naik menjadi Rp 29,88 triliun per Desember 2021. (TIA)