IDXChannel - Polda Metro Jaya memberikan keringanan bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk menunda perpanjangan. Hal ini terkait masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, termasuk di Jakarta diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya memberikan pengumuman bagi masyarakat di seluruh Satpas jajaran Polda Metro Jaya. Adapun keringanan itu guna mendukung PPKM yang diterapkan di Jawa-Bali.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 23 Agustus s/d 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada 31 Agustus s/d 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun Twitter tersebut dikutip, Rabu (25/8/2021).
Kemudian, bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan penerbitan SIM baru.
"Dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19," tegas akun Twitter tersebut.