"Dalam perkara ini, para pelaku mendapatkan keuntungan dari selisih harga. Keuntungan per hari mencapai Rp5,7 juta. Mereka beroperasi sejak bulan Maret lalu, sehingga estimasi keuntungannya mencapai Rp175 juta," terang Roland.
Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menyita 451 tabung elpiji, terdiri dari 58 tabung elpiji 12 kg, 8 tabung elpiji 5,5 kg, 385 tabung elpiji 3 kg, 27 pcs besi pipa alat pemindahan dan 30 pcs segel baru untuk tabung elpiji.
Akibat perbuatan nakalnya, para pelaku terancam hukuman hingga enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (RAMA)