IDXChannel - Pihak kepolisian melakukan pengetatan penjagaan untuk menghalau masyarakat curi start mudik, sebelum aturan larangan mudik diterapkan mulai 6-17 Mei 2021.
Salah satunya seperti dikutip dari akun media sosial @TMCPoldaMetro, di mana pada Selasa (27/4/2021) aparat berhasil menindak travel gelap di KM 8 Tol Pondok Gede Timur yang mengangkut pemudik untuk tujuan Cilacap, Jawa Tengah.
Polisi melakukan penilangan dan diketahui, travel gelap berplat hitam menggunakan kendaraan Isuzu minibus dan Gradmax dengan denda maksimal alias surat tilang slip biru.
Diketahui, para penumpang curi start mudik ini membayar Rp300.000 per penumpang untuk bisa pulang kampung, sebelum aturan larangan mudik diberlakukan.
Terkait curi start mudik ini, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan, penetapan larangan mudik oleh pemerintah bertujuan untuk mengendalikan penyebaran dan penularan kasus Covid-19.