sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Tindak Travel Gelap yang Angkut Penumpang Curi Start Mudik

Economics editor Avirista M/Kontributor
28/04/2021 07:32 WIB
Pihak kepolisian melakukan pengetatan penjagaan untuk menghalau masyarakat curi start mudik, sebelum aturan larangan mudik diterapkan mulai 6-17 Mei 2021.
Polisi Tindak Travel Gelap yang Angkut Penumpang Curi Start Mudik (FOTO: MNC Media)
Polisi Tindak Travel Gelap yang Angkut Penumpang Curi Start Mudik (FOTO: MNC Media)

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito juga mengimbau masyarakat untuk tetap tidak mudik sebelum 6 Mei 2021.

"Sebaiknya, tidak mudik. Termasuk sebelum tanggal 6 Mei 2021. Agar menghindari bepergian yang memiliki potensi terjadinya kerumunan dan kendornya protokol kesehatan," kata Wiku.

Wiku dengan tegas meminta masyarakat mengkaji keinginan untuk mudik atau bepergian jarak jauh sebelum 6 Mei 2021 dan menyarankan masyarakat memikirkan lagi apa urgensi dari mudik pada tahun ini.

"Pemerintah selalu mengimbau agar tetap bijak sebelum melakukan perjalanan, harus dikaji terlebih dahulu urgensi untuk bepergian, termasuk mudik. Silaturahim dan tradisi lain bisa dilakukan secara virtual. Sehingga mohon untuk memilih opsi yang lebih minim risiko demi kebaikan kedua belah pihak,” katanya.

Berdasarkan SE Satgas Nomor 13/2021, Wiku menegaskan bahwa SE tersebut juga tidak memperbolehkan wisata jarak jauh, sehingga diharapkan bisa mengurangi jumlah wisatawan di lokasi wisata. Dengan begitu potensi kerumunan juga bisa dikurangi dan mencegah penularan antar daerah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement