sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Buru Aset Robot Trading Evotrade

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
28/03/2022 16:29 WIB
Polri menyatakan memburu aset robot tranding Evotrade. Tak hanya itu, aparat juga sedang mengejar proses pemberkasan kasus untuk diserahkan ke JPU.
Polri Buru Aset Robot Trading Evotrade. (Foto: MNC Media)
Polri Buru Aset Robot Trading Evotrade. (Foto: MNC Media)

Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.

Sejauh ini, polisi menduga ada tiga ribu pengguna aplikasi Evotrade tersebut. Para pengguna itu tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.  

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Ditipideksus Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. 

Keenam orang itu adalah, AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peranan yang berbeda-beda. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement