IDXChannel - Polri menyatakan memburu aset robot tranding Evotrade. Tak hanya itu, aparat juga sedang mengejar proses pemberkasan kasus dugaan dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading Evotrade dengan skema ponzi atau piramida ilegal.
"Penyidik sedang melengkapi nerkas perkara untuk dikirim ke JPU," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Secara paralel, kata Gatot, penyidik Bareskrim Polri terus melakukan tracing aset terkait dengan aliran dana dari kasus tindak pidana tersebut. "Dan terus tracing aset," ujar Gatot.
Dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.
Perusahaan robot trading ini menggunakan skema ponzi atau piramida dalam meraup keuntungan. Skema itu merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.