IDXChannel - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, pihaknya agak kesulitan untuk mengimbangi teknologi yang berkembang sangat pesat sehingga kehadiran regulasi kalah cepat.
Hal itulah yang menyebabkan mengapa hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur investasi robot trading.
"Perkembangan teknologi ini kan perkembangannya hampir eksponensial, kita agak sulit mengejar tapi paling tidak kita coba tidak ketinggalan untuk robot trading," kata Kepala Bapeppti Indrasari Wisnu Wardhana dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (24/3/2022).
Maka dari itu, saat ini masih terjadi kekosongan hukum karena belum ada regulasi yang mengatur praktik dari investasi robot trading. Dia bilang, kini Bappebti masih melakukan kajian untuk membuat payung hukumnya.
"Masih ada kekosongan hukum, karena sampai sekarang kita belum ada yang mengatur mengenai robot trading, dan kita sedang melakukan kajian," ucapnya.