Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permen Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Dalam aturan yang ditetapkan pada 15 Desember 2023 itu, Menteri ESDM mempertimbangkan, demi mendorong percepatan pencapaian target program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi motor listrik berbasis baterai, perlu menambah lingkup bantuan pemerintah, kapasitas kubikasi mesin, dan penambahan nilai potongan biaya konversi.
(YNA)