Menurut dia, layanan ini mendapat dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Luar Negeri, hingga mitra Pos Indonesia di luar negeri.
Untuk jenis barang, Prasabri menjelaskan, pengiriman kargo haji dan umrah mengikuti ketentuan kepabeanan. Barang yang diperbolehkan antara lain pakaian dan oleh-oleh berupa makanan kering, sementara barang berharga seperti emas dan barang bernilai tinggi tidak diperkenankan.
"Layanan ini juga mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dari Kementerian Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Bagi jamaah yang ingin menggunakan layanan ini, Pos Indonesia menyediakan loket di setiap maktab jamaah Haji dan Umrah di Madinah dan Mekkah. Selain itu, jamaah juga dapat mengakses layanan secara daring melalui contact center, yang dilengkapi dengan fasilitas penjemputan barang langsung di penginapan.