sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Potensi NPL Pasca Program Restrukturisasi Kredit Masih Mengkhawatirkan

Economics editor Hafid Fuad
21/03/2021 21:28 WIB
Otoritas Jasa Keuangan OJK baru sebatas memberi relaksasi sementara kredit macet akan tergantung risiko dan kondisi masing-masing bank.
Otoritas Jasa Keuangan OJK baru sebatas memberi relaksasi sementara kredit macet akan tergantung risiko dan kondisi masing-masing bank. (Foto: MNC Media)
Otoritas Jasa Keuangan OJK baru sebatas memberi relaksasi sementara kredit macet akan tergantung risiko dan kondisi masing-masing bank. (Foto: MNC Media)

Tingginya kebutuhan restrukturisasi tercermin dari melonjaknya rasio pinjaman bermasalah atau Loan at Risk (LAR) yang naik 135 persen. Pada 2019 Desember, posisi LAR tercatat hanya 9,93 persen dan meroket menjadi 23,38 persen pada akhir 2020. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement