sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PP Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran IKN Diteken Jokowi, Berikut Aturannya

Economics editor Raka Dwi Novianto
05/05/2022 00:49 WIB
Presiden Jokowi meneken PP tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Ibu Kota Nusantara.
PP Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran IKN Diteken Jokowi, Berikut Aturannya (Dok.MNC)
PP Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran IKN Diteken Jokowi, Berikut Aturannya (Dok.MNC)

Keikutsertaan pihak lain itu termasuk diantaranya penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara; penguatan peran badan hukum milik negara; dan pembiayaan kreatif creative financing.
 
Untuk skema pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah terdiri atas skema pendanaan yang berasal dari kontribusi swasta; pembiayaan kreatif (creative financing) dan Pajak Khusus IKN dan/atau pungutan Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantarasetelah mendapat persetujuan Dewan Perwalilan Rakyat Republik Indonesia.

Selain itu pada Pasal 5, diatur bahwa untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Negara yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menerbitkan obligasi dan/ atau sukuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 

Penerbitan obligasi dan/atau sukuk pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persetujuan Menteri dan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pada Pasal 7, mengenai persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu kota Nusantara ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak tahun 2022 atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 penahapan pembangunan Ibu kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam rencana induk ibu kota Nusantara

"Pendanaan pengadaan tanah untuk persiapan dan pembangunan di Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara yang berkaitan dengan proyek strategis nasional," bunyi Pasal 7 ayat 2.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement