“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Ivan. (RAMA)
Advertisement
PPATK Kembali Blokir Investasi Bodong Rp150,4 Miliar
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemblokiran transaksi investasi ilegal Rp150,4 miliar.

PPATK Kembali Blokir Investasi Bodong Rp150,4 Miliar (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement