sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp600 Triliun

Economics editor Raka Dwi Novianto
18/06/2024 20:18 WIB
para pelaku judi online berkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, seperti pinjaman online hingga penipuan.
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp600 Triliun (foto: MNC media)
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp600 Triliun (foto: MNC media)

Dikatakan Natsir, bahwa para pelaku judi online berkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, seperti pinjaman online hingga penipuan. Hal itu dilakukan karena penghasilan pelaku judi online yang tidak memadai.

"Karenanya, arahan Bapak Presiden kepada Masyarakat, kemarin Beliau sampaikan bahwa hindari judol. Uang sebaiknya dikelola untuk hal yang produktif, ditabung, buat pendidikan dan lain-lain. Seyogyanya masyarakat memang mengelola dananya dengan menghindari judol," ungkap Natsir.

Meski adanya tren penurunan, Natsir meminta semua pihak untuk tetap waspada terhadap pola-pola baru dan potensi kenaikan pertukaran uang pada tahun 2024.
 
"Saat ini dapat dikatakan telah berhasil dihambat dengan sinergitas antar lembaga yang semakin kuat saat ini ini, apalagi dalam Satgas dibawah Pimpinan Menkopolhukam. Jika penanganan tidak serius dilakukan, data menunjukkan kecenderungan jumlahnya akan semakin besar lagi," kata Natsir. (TSA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement