IDXChannel - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, berpendapat jika ada kendaraan bermuatan dan berdimensi lebih wajib dilakukan pengawasan.
Kendaraan bermuatan logistik memang mendapatkan prioritas berkendara meski ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini. Namun hal itu bukan berarti mentolerir pemilik barang berkontrak secara bebas menggunakan kendaraan berdimensi lebih.
"Bukan berarti di masa PPKM Darurat lantas kendaraan truk ODOL (Oger Dimension and Over Load) semena-mena bersliweran di jalan raya dengan alasan angkut logistik, sehingga pelanggaran muatan dan berdimensi lebih dapat ditolerir," ujar Djoko Serijowarno saat di hubungi MNC Portal.
Menurutnya, pelanggaran muatan dan dimensi berlebih dijalan dapat berdampak pada rusaknya infrastruktur jalan serta fasilitas pelabuhan penyeberangan. Jika hal itu terjadi, pada akhirnya, akan berdampak terhadap kelancaran distribusi nasional.
Lebih lanjut, Djojo Setijowarno menjelaskan, setidaknya sebanyak 90% lebih, pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih.
"Sekarang masyarakat menanti penegakan hukumnya," tutupnya. (NDA)