sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Darurat Diterapkan, Bagaimana dengan Perjalanan ke Luar Negeri?

Economics editor Widya Michella
05/07/2021 06:56 WIB
Hingga kini belum ada larangan untuk melakukan perjalanan internasional namun perjalanan dilakukan pembatasan secara ketat.
Hingga kini belum ada larangan untuk melakukan perjalanan internasional namun perjalanan dilakukan pembatasan secara ketat. (Foto: MNC Media)
Hingga kini belum ada larangan untuk melakukan perjalanan internasional namun perjalanan dilakukan pembatasan secara ketat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar menyampaikan pengaturan yang terkait dengan Protokol Kesehatan (Prokes) perjalanan internasional telah diselaraskan dengan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021.

"Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sudah dikomunikasikan ke mancanegara,"papar Wamenlu dalam Konferensi Pers BNPB "Regulasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri secara virtual, Minggu,(04/07/2021).

Ia menambahkan hal tersebut telah disampaikan melalui perwakilan Indonesia di luar negeri, perwakilan negara asing serta organisasi internasional yang berada di Indonesia untuk dapat diantisipasi dan diterapkan sejak tanggal 6 Juli 2021.

Terkait mobilitas perjalanan internasional jalur udara, ia memaparkan hingga kini belum ada larangan untuk terbang namun perjalanan dilakukan pembatasan secara ketat.

"Sampai saat ini peraturan terkait perjalanan internasional diselaraskan dengan peraturan yang berlaku. Jadi selama konteks PPKM darurat dan juga belum ada larangan mobilitas udara sampai saat ini juga perjalanan internasional juga dilakukan tapi pembatasan secara ketat,"ujarnya. (TIA)

Advertisement
Advertisement