sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Darurat, Pengelola Mal Rugi Miliaran Rupiah hingga PHK 50 Persen Karyawan

Economics editor Avirista M/Kontributor
06/07/2021 10:52 WIB
Pemberlakuan PPKM darurat selama tiga hari di Malang raya membuat pelaku usaha pusat perbelanjaan mal menjerit.
Pemberlakuan PPKM darurat selama tiga hari di Malang raya membuat pelaku usaha pusat perbelanjaan mal menjerit. (Foto: MNC Media)
Pemberlakuan PPKM darurat selama tiga hari di Malang raya membuat pelaku usaha pusat perbelanjaan mal menjerit. (Foto: MNC Media)

Menyiasati kerugian yang lebih besar, pihaknya memutuskan untuk melakukan efisiensi beberapa beban pengeluaran, salah satunya pemutusan hubungan kerja (PHK) setidaknya 50 persen dari jumlah yang ada saat ini. 

"Efisiensi karyawan hampir 50 persen karyawan. Awal - awal PSBB sudah 50 persen, efisiensi merumahkan beberapa karyawan, sekarang belum kami kemarin lagi seperti dulu, perhitungan kami masih belum selesai on target, datang lagi, otomatis kami pangkas lagi 50 persen," tuturnya. 

Selain melakukan pemutusan hubungan kerja kepada para pekerja, pihaknya juga terpaksa memotong gaji seluruh pekerja yang ada di pusat - pusat perbelanjaan di Malang raya. 

"Sekarang ini kita potong gaji karyawan semua mau nggak mau, senang tidak senang supaya tidak terjadi PHK. Sistemnya kami nggak bisa gaji full, salah satunya sistem ya itu seminggu masuk, seminggu libur, kalau nggak gitu kami nggak kuat," bebernya. 

Sementara itu Mall Director Matos Fifi Trisjanti mengakui bila penutupan mal selama PPKM darurat berimbas pada perekonomian yang signifikan. Apalagi ia kerap dikeluhkan para tenant terkait nasib proses pembayaran sewa. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement