sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Darurat, Perusahaan yang Masih Wajibkan WFO Harus Dapat Sanksi Tegas

Economics editor Kiswondari Pawiro
07/07/2021 07:07 WIB
Pemprov DKI Jakarta telah resmi memberlakukan aturan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Pemprov DKI Jakarta telah resmi memberlakukan aturan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). (Foto: MNC Media)
Pemprov DKI Jakarta telah resmi memberlakukan aturan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). (Foto: MNC Media)

Terakhir, Wakil Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR ink juga memperingatkan perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta untuk mematuhi aturan PPKM Darurat yang mengharuskan kantor non-esensial untuk melakukan WFO 100% dari rumah. Menurutnya, kepolisian bersama sektor terkait harus berkodinasi untuk memastikan aturan ini dipatuhi.

“Kantor-kantor yang non esensial juga tidak boleh memaksa karyawannya untuk WFO, dan supaya aturan ini dipatuhi, polisi dan dinas terkait harus berkordinasi mengecek praktiknya seperti apa di lapangan. Harus ada sanksi tegas juga bagi kantor yang melanggar,” tandasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement