"Tapi kita akan segera me-reveiw, kita lihat kalau dulu kan semua penyakit asal Covid-19 ditanggung," tambahnya.
Sehingga segala penyakit yang di luar dari Covid-19, dikatakan Budi, akan perlahan dikembalikan ke tarif semula. Atau ditanggung secara pribadi, contoh ada sakit jantung dan dites Covid-19 ternyata positif, maka biayanya tidak ditanggung oleh pemerintah.
"Tapi kalau sekarang oh sebenarnya penyakitnya jantung tapi dites ada positif Covid-19, itu mungkin kita kembalikan ke mekanisme normal ke BPJS. Di mana karena sakit jantung, atau dia sakit cancer mesti lakukan kemoterapi, dites positif Covid-19, dulu kan masuk juga sebagai Covid-19," jelas Menkes.
Sekadar informasi, biaya perawatan pasien Covid-19 masih ditanggung oleh pemerintah. Aturan pembiayaan pasien Covid-19 masih berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020.
(FAY)