sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Dilanjutkan, Pemerintah Diminta Perhatikan Pekerja yang Terkena PHK

Economics editor Azhfar Muhammad
07/09/2021 14:04 WIB
Pemerintah harus bisa memberikan unemployment benefit atau stimulus khusus bagi korban PHK baik disektor formal maupun informal.
Pemerintah harus bisa memberikan unemployment benefit atau stimulus khusus bagi korban PHK baik disektor formal maupun informal. (Foto: MNC Media)
Pemerintah harus bisa memberikan unemployment benefit atau stimulus khusus bagi korban PHK baik disektor formal maupun informal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4-3 di Jawa-Bali resmi diperpanjang pemerintah hingga 13 September 2021 mendatang. Sehubungan dengan itu, Ekonom sekaligur Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan  Pemerintah harus memperhatikan dan mengoptimalkan beberapa sektor berikut. 

“Persoalan PPKM diperpanjang, tentu perhatian utama harus pada pengendalian kasus covid19. Per 3 September masih ditemukan 16.752 kasus baru, meski rata-rata kasus harian selama 7 hari terakhir sudah 8.648 kasus. Pemerintah tetap perlu mengoptimalkan 3T disertai dengan percepatan vaksinasi khususnya disektor yang akan dilonggarkan,”kata Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (7/9/2021).

Adapun disampaikan oleh Bhima untuk sektor yang perlu diperhatikan  mulai dari pusat perbelanjaan, tatap muka sekolah, kawasan-kawasan industri, jasa-jasa seperti pekerja di transportasi, pelabuhan, hingga sektor jasa pariwisata. 

“Berikutnya Pemerintah juga harus bisa memberikan unemployment benefit atau stimulus khusus bagi korban PHK baik disektor formal maupun informal sampai sektor usaha mulai lakukan rekrutmen pekerja lagi. Setidaknya Rp3-5 juta rupiah per orang pengangguran, Tapi bagaimana dengan mereka yang sudah jadi pengangguran? Ini perlu segera dibantu,” tambahnya.

Program subsidi yang dimaksud berbeda dengan subsidi upah yang sudah berjalan, karena subsidi upah memberikan insentif agar perusahaan tidak lakukan PHK.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement