"Semakin ppkm berlarut larut maka efek ke kapasitas produksi menurun dan terjadi gangguan pada distribusi barang," Sambung Bhima.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan PPKM yang berlaku mulai 10 hingga 16 Agustus mendatang untuk wilayah pulau Jawa hingga Bali. Sedangkan untuk diluar wilayah tersebut hingga 23 agustus. (TIA)