Di sisi lain, Bima melihat bahwa untuk mengantisipasi hal itu, ia meminta pemerintah dapat mengeluarkan bantuan subsidi upah senilai Rp5 juta per pekerja selama masa perpanjangan PPKM Darurat. Langkah itu menurutnya dapat mencegah perusahaan melakukan PHK sepihak karena tak mampu menanggung ongkos operasional pekerja.
"Sebaiknya pemerintah keluarkan bantuan subsidi upah senilai Rp5 juta per pekerja selama masa perpanjangan PPKM. Bantuan subsidi upah diharapkan mencegah perusahaan lakukan phk sepihak karena tak mampu menanggung biaya operasional pekerja," terangnya.
Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan skenario perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 4-6 minggu. Ini dibuat untuk mengantisipasi risiko lonjakan kasus Covid-19 yang masih tinggi, khususnya varian baru atau delta.
"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat virtual, Senin (12/7/2021). (NDA)