Terkait sasaran tersebut, Kemenperin bertugas memfasilitasi penerbitan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi industri kecil agar dapat bersaing dan memperoleh prioritas dalam belanja Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.
Capaian nilai TKDN-IK yang terdaftar di Januari 2023 adalah sebanyak 13 perusahaan untuk 86 produk dengan nilai TKDN mencapai 30% - 40%, ungkapnya.
Untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK, pelaku industri kecil melakukan perhitungan nilai TKDN-IK secara mandiri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Oleh karena itu, pelaku industri kecil yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN-IK diwajibkan untuk memiliki akun SIINas melalui situs siinas.kemenperin.go.d.
Dalam hal ini, Ditjen IKMA bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi, secara aktif menggelar sosialisasi dan bimbingan pengisian aplikasi pendataan bagi industri kecil agar industri kecil aktif mengisi data dan pelaporan semester pada SIINas.