IDXChannel - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali akan berakhir hari ini, 5 September 2022. Hal itu berdasarkan Inmendagri Nomor 41 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian terkait PPKM pada 30 Agustus sampai 5 September 2022.
Adapun, data kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir menunjukkan rata-rata tambahan kasus berkisar 5.000 per hari. Namun, tingkat kematian akibat Covid-19 masih cukup tinggi. Bahkan, pada 1 September dan 31 Agustus tercatat 25 orang meninggal akibat Covid-19.
Selain itu, tercatat kasus aktif Covid-19 di mana orang yang saat ini masih diisolasi ataupun dirawat di rumah sakit juga tinggi. Dari data, kasus aktif harian lebih dari 40.000-an orang yang masih dirawat atau diisolasi.
Sebelumnya, Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan perpanjangan PPKM hingga 5 September 2022 dilakukan agar masyarakat tetap waspada penularan Covid-19 di Indonesia, seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional.
Dia juga mengatakan, penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.