IDXChannel - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali sejak hari ini, Selasa 2 November hingga 15 November 2021 mendatang.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menyusul hal tersebut, asesmen terkait level PPKM pun diperbarui. Dilansir dari salinan Inmendagri itu, saat ini Kota Bekasi masih tergabung dalam daerah berstatus level 2 PPKM sementara untuk Kabupaten Bekasi turun menjadi level 1 PPKM.
“Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu), yaitu Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi,” tulis Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 dikutip, Selasa (02/11/2021).
“Level 2 (dua) yaitu Kota Sukabumi, Kota
Cirebon, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang,” sambung keterangan tersebut.