IDXChannel— Pemerintah kembali merilis instruksi mendagri (Inmendagri) tentanf aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Level 4, 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang akan berlaku mulai 1-7 Maret 2022 mendatang.
Dalam aturan Inmendagri terbaru, dimana untuk kapasitas pusat perbelanjaan atau mal dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan starat pengunjung wajib menunjukkan bukti vakinsasi lengkap, dan khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,” terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (1/3/2022).
Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di kawasan Level 4 dengan ketentuan sebagai berikut: