IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menekan Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Keputusan yang mengatur tentang perpanjangan PPKM di wilayah tersebut juga mengatur mengenai kebijakan perkantoran non essensial.
Dalam keputusan tersebut, aktivitas perkantoran non-essensial diberlakukan 50 persen work from home. Adapun, mereka yang masuk merupakan pegawai yang telah divaksin.
“Diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” tulis Keputusan Gubernur dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (19/01/2022).
Sementara, Kepgub tersebut juga mengatur sejumlah kegiatan masyarakat lainnya, misalnya:
Warung makan atau warteg diizinkan untuk buka dan dipersilahkan untuk makan di tempat (dine in) dengan batas waktu sampai pukul 21.00 WIB. Adapun kapasitasnya dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal.