IDXChannel - Peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level III di Kabupaten Bangka Tengah mulai di longgarkan, hal ini membuat Pemerintah Kabupaten Bnngka Tengah mulai memperbolehkan sekolah-sekolah di buka dan melakukan pembelajaran tatap muka.
"Dalam pemberlakaukan PPKM level III ini peraturanya masih sama, namun ada beberapa kelonggaran. Untuk sekolah-sekolaj memang di bolehkan tatap muka dan ini saya persilahkan," ujar Bupati Kabupaten Bangka Tengah, Algafry Rahman pada Selasa (10/08/2021).
Namun demikian, Algafry memberikan keleluasaan pihak sekolah dan pihak terkait untuk menentukan layak tidaknya di sekolah tersebut menggelar pembelajaran tatap muka.
"Ya saya persilahkan pihak sekolah untuk mengartikan ini, jika memang di lingkungan sekolah itu dinilai dapapt dilaksanakan, maka dipersilahkan menggelar pembelajaran tatap muka," ujar Algafry.
Walaupun telah di perbolehkanya sekolah menggelar tatap muka, Namun Algafry menekankan pihak sekolah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini guna melindungi para siswa dan guru dari Covid-19.
(SANDY)