Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi yang tidak sesuai nomor (Ganjil/Genap) pada hari itu, akan diputarbalikkan.
Pengecualian aturan Ganjil Genap dapat diberlakukan untuk damkar, ambulance/mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/sembako, masyarakat yang akan melaksanakan vaksinasi, kondisi darurat lainnya. (TIA)