"Ini bukan melarang, tetapi membatasi operasional dan aktivitas usaha atau destinasi wisata baik dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021-2022," tandasnya.
Oleh karenanya, pemberlakuan PPKM level 3 ini hendaknya disikapi dengan bijak oleh para pelaku ekonomi kreatif. Dirinya mengingatkan, kebijakan ini hanyalah sementara.
"Kita tidak ingin mengulang masalah yang sama dimana libur nasional dan libur hari besar agama selalu menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," pungkas Sandiaga.
(IND)